KAI selaku penggugat bersikukuh meminta Ketua MA untuk mencabut surat "pembentukan" wadah tunggal advokat.
"Kami tetap pada gugatan dan minta ganti immateril sebesar Rp50 miliar," kata kuasa hukum KAI, Erman Umar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (10/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI menggugat Ketua MA ke pengadilan terkait ketidaksepakatan pembentukan wadah tunggal advokat oleh MA. KAI melayangkan gugatan ke Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di PN Jakpus.
Kuasa hukum Ketua MA, Ingan M Sitepu, usai sidang tidak memberikan komentar sedikitpun. Ingan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
(asp/gah)











































