Β
"Kita gugat hasil audit itu ke PTUN hari Jumat (7 Januari 2011) kemarin. Kita sudah sampaikan juga ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Kuasa Hukum Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, Hamzah Dahlan, kepada wartawan di kantor Gubernur Kaltim, Minggu (9/1/2011).
Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi
penyelewengan penjualan saham PT KPC yang diduga merugikan negara senilai Rp 576
miliar dari tahun 2002-2008. Saat itu, Bupati Kutai Timur memang dijabat oleh Awang Farouk Ishak.
Belum turunnya izin pemeriksaan Awang dari Presiden SBY, membuat Awang sedikit bernafas lega. Menurut Hamzah, hasil audit BPK yang dimiliki Kejagung belum diterima Sekretariat Negara (Setneg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamzah, dari informasi yang diperolehnya di Kejaksaan Agung, sebelum diserahkan ke Setneg, hasil audit tersebut terlebih dahulu akan dibahas di lingkungan internal Kejagung.
"Sebelum dikirim ke Setneg, dievaluasi, digelar perkara dulu di lingkungan kejaksaan agung," tambah Hamzah.
Ditambahkan Hamzah, Kejagung belum menyampaikan surat permohonan izin pemeriksaan Awang Farouk Ishak kepada Presiden SBY.
"Tidak ada. Tidak ada (surat permohonan izin) kepada Presiden," sebut Hamzah.
Hamzah mengatakan, kejagung belum dapat berbuat banyak menangani kasus Awang Farouk,menyusul belum dilakukannya evaluasi dan gelar perkara hasil audit BPK tersebut.
"Sampai saat ini, kita menilai Kejaksaan Agung ragu-ragu," tutup Hamzah.
(gun/vta)











































