"Kami menyesalkan vonis atas Aan ini. Kami menilai ada indikasi mafia peradilan," ujar anggota ICW Emerson Yuntho di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/1/2011).
Menurut Emerson, indikasi mafia peradilan dalam vonis untuk Aan ini sangat beralasan untuk terjadi. Ini tak lepas dari awal mula diadukannya Aan, lanjut Emerson, karena yang bersangkutan sempat mau mengadukan dugaan penyelewengan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan divonis PT DKI dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan itu dikeluarkan PT DKI pada 5 November 2010. Aan baru menerima putusan itu pada 5 Januari 2011.
Aan ditangkap unit Narkoba Polda Metro Jaya di pada akhir 2009. Dia ditangkap di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Sudirman atas kepemilikan 1 butir ekstasi.
Namun Hakim Artha Theresia yang mengadili Aan di PN Jaksel pada 17 Mei 2010 membebaskan Aan. Dalam amar putusannya menjelaskan, ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.
Selain itu, Artha melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan. Aan sebelumnya ditangkap Polda Maluku atas laporan mantan atasannya. Kemudian Aan dilaporkan Polda Maluku ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba.
(fjr/ape)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini