"Padahal hakim di tingkat pengadilan pertama menyebutkan adanya rekayasa oleh penyidik. Kami akan kasasi dalam waktu dekat, kami diberikan waktu 14 hari setelah putusan diterima 5 Januari kemarin," kata Edwin di Jakarta, Sabtu (8/1/2011).
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Mei 2010, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membebaskan Aan. Dalam amar putusannya majelis hakim menilai ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menjelaskan, hakim PT beralasan berita acara penggeledahan Aan itu sudah diuji di pra peradilan, di mana dalam pra peradilan Aan dikalahkan. Sehingga penggeledahan Aan dianggap PT sah.
"Padahal ketika kami melakukan pra peradilan, surat penggeledahan tidak pernah dijadikan bukti oleh termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kok kemudian bisa dijadikan bukti di PT, apalagi surat penggeledahan itu katanya sudah dimusnahkan, tapi kemudian ada lagi," jelasnya.
Lagipula, lanjut Edwin, dalam pra peradilan yang dilakukan tidak mempersoalkan penangkapan dan penahanan. "Yang kami persoalkan penangkapan dan penahanan," urainya.
Kasus Aan sempat membuat heboh publik. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya yang juga anak perusahaan Artha Graha ini diduga menjadi korban mafia hukum. Sidang kasus itu pun ikut dipantau Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan kalangan wakil rakyat.
Saat ditahan di Mapolda Metro Jaya, pada akhir 2009 lalu, Aan yang ditahan atas tudingan kepemilikan satu butir ektasi ini sempat melaporkan ke Mabes Polri dugaan penganiayaan. Dia mengaku dianiaya dengan disaksikan sejumlah petugas kepolisian di salah satu ruangan di tempat dia bekerja. Aan mengaku setelah dianiaya dia diserahkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan kepemilikan narkoba.
(ndr/ape)











































