"Ya silakan saja. Dana APBN itu kan penggunaanya harus selalu dibarengi dengan kroscek dari lembaga yang berwenang, seperti KPK," ujar Andi di Restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (8/1/2011).
Andi mengatakan Kemenpora rutin mengucurkan dana untuk PSSI setiap tahunnya. "Besarnya 20 miliar dan itu khusus untuk timnas," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan menangani mengarah pada dana bantuan yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Terkait dana kegiatan olahraga baik dari APBN maupun APBD," ujar wakil KPK bidang pencegahan M Jasin di KPK, Kamis (6/1) kemarin.
Niatan KPK ini mendapat reaksi positif dari Mendagri Gamawa Fauzi yang mengatakan lembaga antikorupsi tersebut memang berhak untuk mengusut perputaran APBD/APBN di PSSI.
"KPK memang berhak untuk melakukan penyelidikan itu. Itu memang wewenangnya," ujar Gamawan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011).
Gamawan menyatakan, dana dari APBD yang mengalir ke KONI untuk sepakbola, diperbolehkan. Namun aliran dana itu tetap harus dipertanggungjawabkan. "Kalau dana dari APBD mengalir ke KONI untuk tim sepakbola, nah itu boleh. Tapi nanti tetap dipertanggungjawabkan," terang Gamawan.
Mendagri melalui surat No 426/2021/SJ tentang Tindak lanjut Rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) Maret 2010 di Malang, menyatakan pemerintah dan pemda menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk menunjang prestasi sepakbola. Padahal sebelumnya, melalui Permendagri No 59/2007, Mendagri melarang penggunaan APBD untuk mendanai persepakbolaan di daerah.
(fjr/van)











































