"UU Parpol kemarin membuat orang yang mempunyai aspirasi akan kesusahan menyalurkan aspirasinya. Ini bisa membuat frustrasi luar biasa dari orang-orang yang mempunyai aspirasi," ujar pengamat politik Yudi Latief di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011).
Pada (16/12) lalu, DPR telah secara resmi mengesahkan UU Parpol hasil revisi UU No 2/2008. Dalam UU itu, syarat pembentukan partai antara lain harus memiliki pengurus 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Pengesahan UU itu dinilai banyak kalangan untuk memberangus partai-partai kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ini jangankan partai baru, PKS atau PKB pun belum tentu selamat. Sistem politik Indonesia saat ini tidak memberikan tempat bagi keberagaman yang saat ini sudah hidup dan berkembang di masyarakat," kata Bima.
(nik/fay)











































