Yudi Latief: UU Parpol Tambah Frustrasi Masyarakat

Yudi Latief: UU Parpol Tambah Frustrasi Masyarakat

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2011 16:47 WIB
Jakarta - UU Partai Politik (Parpol) yang baru disahkan baru-baru ini dinilai membuat masyarakat kesulitan mendirikan partai politik. Bahkan masyarakat dapat menjadi frustrasi karena aspirasinya tidak bisa ditampung.

"UU Parpol kemarin membuat orang yang mempunyai aspirasi akan kesusahan menyalurkan aspirasinya. Ini bisa membuat frustrasi luar biasa dari orang-orang yang mempunyai aspirasi," ujar pengamat politik Yudi Latief di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011).

Pada (16/12) lalu, DPR telah secara resmi mengesahkan UU Parpol hasil revisi UU No 2/2008. Dalam UU itu, syarat pembentukan partai antara lain harus memiliki pengurus 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Pengesahan UU itu dinilai banyak kalangan untuk memberangus partai-partai kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPP PAN Bima Arya pada (30/12) lalu menyatakan, tidak hanya partainya yang akan menjadi tumbal, partai menengah lainnya juga akan menjadi korban.

"UU ini jangankan partai baru, PKS atau PKB pun belum tentu selamat. Sistem politik Indonesia saat ini tidak memberikan tempat bagi keberagaman yang saat ini sudah hidup dan berkembang di masyarakat," kata Bima.

(nik/fay)


Berita Terkait