"Pada awal masa kerja kami berlima, April 2008, pada pleno kali pertama, di samping membahas program kerja Bawaslu, juga membahas masa kerja Ketua Bawaslu yang akan terbagi dalam dua termin," ujar Nur Hidayat dalam siaran pers, Jumat (7/1/2011).
Ketika itu, kesepakatan pleno diputuskan bahwa jabatan Ketua Bawaslu dilakukan dua kali dalam periode masa jabatan anggota Bawaslu. Menurut Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, masa jabatan anggota Bawaslu selama lima tahun.
"Termin pertama, dijabat saya sebagai ketua terpilih saat itu dan termin kedua di pertengahan masa kerja di gelar pleno kembali. Jadi paruh pertama saya. Nah paruh kedua ini Pak Bambang," jelas Nur Hidayat.
Sementara itu, Bambang menyatakan, dirinya akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu.
"Saya sebagai Ketua Bawaslu akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu, karena semua ini telah berjalan dengan baik," kata Bambang yang lahir di Deli Serdang, Sumut pada 44 tahun lalu ini.
Komposisi keanggotaan Bawaslu hingga akhir masa kerja yakni Ketua Bambang Eka Cahya Widodo, anggota Wahidah Suaib, Nur Hidayat Sardini, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan Wirdyaningsih.
(ndr/nrl)











































