Marzuki mengatakan, BPKP padahal sudah diminta memeriksa Setjen DPR dan kontraktor pelaksana pertengahan tahun 2010 lalu.
"Saya kecewa dengan BPKP, tulis besar-besar itu," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2011). Rencananya, Marzuki akan memanggil BPKP siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan kita tidak punya kompetensi untuk menyetujui dan tidak menyetujui, bagaimana kita tahu ada kerjaan tambahan. Orang DPR nggak ngerti makanya kita sepakat BPKP yang periksa. BPKP sampai sekarang tidak melaksanakan tugasnya," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan, keterlambatan penyelesaian renovasi bagi 500-an rumah dinas anggota DPR periode 2009-2014 ini jelas memboroskan uang negara. Negara harus mengeluarkan Rp 15 juta/bulan untuk masing-masing 500-an anggota DPR yang belum bisa menempati rumah dinas.
"500 Kali Rp 15 juta saja sudah Rp 7,5 miliar per bulan, dan kali 3 bulan," kata Marzuki berhitung kasar.
Marzuki mengatakan, jika BPKP tidak mampu menyelesaikan laporan, maka pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit.
Ketika ditanya kenapa tidak langsung ke KPK, Marzuki menjawab, hal itu akan dilakukan jika ada fakta tindak pidana korupsi.
Marzuki juga mengusulkan, ke depan rumah dinas bagi pejabat negara seperti anggota DPR sebaiknya dihapuskan. Hal ini perlu dilakukan lewat revisi undang-undang.
"Kasih tunjangan tempat tinggal saja, terserah mau ngontrak atau apa," kata Marzuki.
(lrn/aan)










































