"Kasus Gayus ini sebenarnya bisa menjadi momen yang tepat bagi SBY untuk mengangkat citranya yang menurun," kata pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/1/2011).
Setelah Gayus mengakui kepergiannya ke sejumlah negara pada September 2010 lalu, aparat harus cepat mengumpulkan bukti-bukti, termasuk mengantongi fisik paspor yang digunakan oleh Gayus. Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, yang menurut Kemenkum HAM, hingga kini fisiknya belum mereka peroleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus 'jalan-jalan' Gayus ini, menurut Mudzakir, bisa menjadi momentum untuk menggebuk semua pihak yang terkait pidana gayus. Selain orang-orang yang terlibat dalam dugaan mafia pajak, juga bisa diusut pihak-pihak yang membuat Gayus melenggang ke luar tahanan dan melancong ke luar negeri dengan identitas palsu.
Tanggal dikeluarkannya paspor Gayus adalah 5 Januari 2010 alias 3 bulan sebelum Gayus ditangkap oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura pada April 2010. Jika benar paspor itu dirilis 5 Januari 2010, menurut Mudzakir, hal ini menunjukkan Gayus memiliki niat jahat yang sempurna.
"Ada yang direncanakan sejak jauh hari, ada niat jahat yang sempurna. Harus didalami juga hal ini oleh petugas," tambah dia.
Gayus telah mengaku kepada polisi bahwa dia pergi ke Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura pada akhir September tahun lalu. Pengakuan didapatkan setelah Gayus diperiksa secara intesif oleh polisi. Dia pergi dengan paspor bernama Sony Laksono namun fotonya adalah Gayus yang mengenakan wig dan kacamata.
Menkum HAM Patrialis Akbar menegaskan, semua data identitas yang terdapat di paspor Sony Laksono adalah palsu. Data palsu itu mulai nama, tanggal lahir, tanda tangan kepala imigrasi maupun tanggal penerbitan paspor.
(vit/nrl)











































