"(Wahyudi) Ditarik ke Kejagung di bagian Instakrim. Ditempatkan di situ sebagai staf Instakrim," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Marwan mengatakan, posisi Wahyudi sebagai Kajari Bojonegoro kini ditempatis sementara oleh Asisten Pengawasan Kajati Jatim Tri Sumardi. Tri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan Kasi Pidana Khusus Hendro Sasmito. Hendro dianggap tidak terlibat dalam kasus ini. Namun sebagai seorang PNS, keduanya sama-sama tidak menjalankan fungsi pengawasan melekat.
"Nah fungsi ini yang tidak dilakukan dengan baik oleh mereka. Makanya dicopot," ungkapnya.
Hendro kemudian difungsionalkan di Kejati Jatim terhitung Kamis (5/1). Hendro ditarik dengan surat perintah Kejaksaan Tinggi. Sedangkan untuk Wahyudi ditarik dengan SK Jaksa Agung tertanggal 6 Januari.
"Kasi Tipsus dan Kajarinya terpaksa dengan berat hati (dicopot)," ujarnya.
(gus/nrl)











































