"Itulah kelemahan sistem penegakan hukum kita yang harus diperbaiki. Kasus Gayus ini puncaknya gunung es, di bawah banyak. Kejadian harus berani kita bongkar," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Untuk itu, kata Marzuki, ia pernah mengatakan kepada Busyro Muqoddas saat baru dilantik menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak takut membongkar kasus Gayus sampai ke akar-akarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun dibongkar yang memberi dan diberi bongkar 'Bapak akan dikenang selama setahun ini sebagai ketua KPK," pesan Marzuki kepada Busyro.
Marzuki juga sepakat jika dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus ditangani oleh KPK.
"Ada tindak pidana umum, perbankan, tindak pidana pencucian, itu urusan jaksa. Tetapi ada tindak pidana korupsi pejabat negara itu tugasnya KPK, nggak perlu izin-izinย kok," kata Marzuki menambahkan cepat lambatnya penyelesaian kasus Gayus tergantung penanganan oleh KPK.
Mengenai pelesiran Gayus jilid dua ke Macau dan Kuala Lumpur, Marzuki mengatakan memang ada kelemahan dari keimigrasian. Baik untuk mencegah tangkal pelaku tindak pidana maupun dalam pembuatan paspor.
"Berarti keimigrasian ada oknum juga. Di pintu-piuntu (imigrasi) kan bisa dilihat kalau ada muka yang dicurigai, (harusnya) langsung panggil polisi," terang dia.
(lrn/gun)











































