"KPK harus memberikan tenggat waktu kepada kepolisian, jika sebulan tak bisa menyelesaikan KPK harus ambil alih," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jumat (7/1/2011).
Menurut Emerson, ada kemungkinan Gayus ke luar negeri untuk menyelamatkan asetnya. Namun Emerson pesimis kalau Polri akan mengusut hingga jauh ke sana.
"Kita pesimis dengan tim yang dibentuk mabes Polri. Karena kasus rutan brimob hanya pelaku lapangan yang diungkap. Tidak diusut apa motif Gayus ke Denpasar," jelasnya.
Emerson menambahkan, polisi selain harus mengusut kepergian Gayus ke luar negeri juga harus mengusut kasus Gayus yang lain. Emerson berpendapat jika polisi enggan menyerahkan kasus Gayus ke KPK maka presiden sudah selayaknya turun tangan.
"Tahun 2006 SBY pernah bilang, KPK jangan ragu untuk ambil alih kasus korupsi yang macet. Sekarang muaranya di Presiden.Β Kalau Presiden bilang ambil alih maka polisi harus meyerahkan," terangnya.
(ddt/gun)











































