"Namun apa yang terjadi, sebagaimana disebut Kwik, penyidik Kejagung Andi Herman dan Yulianto, menyodorkan BAP saksi lain untuk dimintai pendapat Kwik, khususnya mengenai modal perusahaan yang membangun dan mengelola Sisminbakum. Padahal apa yang disodorkan itu keterangan saksi lain yang justru bersifat sepihak yang belum tentu kebenarannya," ujar penasehat hukum Yusril, Maqdir Ismail, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (6/1/2011) malam.
Menurut Maqdir, Kwik bukanlah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai analisa dan pendapat mengenai suatu masalah. Hal ini dinilai suatu penyalahgunaan kesempatan dan merupakan cara yang buruk dalam penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara seperti itu, lanjut Maqdir, semakin menjauhkan citra Kejaksaan Agung dari profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Akhirnya, lebih banyak opini yang merebak dari kehadiran Kwik daripada fakta-fakta
yang seharusnya diungkapkannya.
"Penyidik telah mengarahkan Kwik untuk beropini, bukannya menggali fakta-fakta. Masih untung, tidak seluruhnya Kwik terpancing dengan sikap Penyidik. Kwik tetap konsisten dengan maksud kehadirannya ke Kejagung sebagai saksi yang menguntungkan bagi Yusril," jelasnya.
Kwik terpaksa direpotkan harus meralat keterangannya sehari sebelumnya. Karena Kwik menyadari bahwa apa yang ditunjukkan kepadanya adalah data sepihak dari penyidik Kejagung sendiri.
"Hal seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi, kalau Kejagung benar-benar melaksanakan tugas secara profesional, bukan terkesan mau menang sendiri," tutupnya.
(mpr/mok)











































