"Baru selesai jam 22.30 WIB," kata sumber detikcom di MK, Kamis, (6/1/2010).
JR Saragih diperiksa MKH di lantai 14 MK berselang-seling dengan 4 orang antara lain sopir dan sekretarisnya. Mereka berlima diberondong berbagai pertanyaan oleh MKH yang dipimpin oleh hakim konstitusi Harjono dengan sekretaris hakim konstitusi Achmad Sodiki. Ada pun anggota MKH dari lingkungan eksternal MK adalah mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar, dan guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro Semarang, Esmi Warrasih Pujirahayu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kompas edisi 25 Oktober 2010, Refly Harun menulis bahwa dirinya pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK. Dia juga mendengar keluhan dari peserta pertemuan di Papua bahwa pilkada tidak perlu lagi. Biayanya terlalu besar, baik bagi penyelenggara maupun kandidat. ”Setelah habis banyak dalam pilkada, nanti habis juga untuk bersengketa di MK. Ada yang habis Rp 10 miliar-Rp 12 miliar untuk MK,” katanya.
Refly juga mendengar cerita tentang negosiasi yang gagal untuk memenangi perkara. Hakim, kata orang itu, meminta uang Rp 1 miliar. Pemohon, calon gubernur, hanya sanggup memberikan garansi bank senilai itu. Karena ditunggu sampai sore tidak juga cair, negosiasi gagal dan permohonan pun dicabut.
Dalam tulisan itu, Refly tidak menyebut nama-nama secara jelas, termasuk si pemilik uang dollar AS senilai Rp 1 miliar yang akan diserahkan ke salah satu hakim MK. Dia juga tidak menyebut nama hakim MK dalam tulisannya.
Namun, seusai menulis artikel itu, Ketua MK Mahfud MD berang dan membentuk tim investigasi. Refly didapuk sebagai ketua tim. Mahfud mengancam akan mempidanakan Refly bila tidak ada bukti penyuapan terhadap hakim MK. Nah, dalam hasil investigasinya, diketahui bahwa pemilik uang senilai Rp 1 miliar itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih. (asp/mok)











































