"Saya tidak pernah memberi perintah pemotongan. Kalaupun ada perintah lisan, kabidkeu bisa membuat nota dinas sebagai berikut: berdasar perintah lisan, mohon petunjuk," kata Susno menanggapi keterangan Maman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (6/1/2011).
Selain itu, Susno menampik keterangan Maman yang menyebut dirinya memerintahkan untuk membuka rekening penampung di Bank Jabar atas nama pribadi. Susno menegaskan, dia meminta Maman membuka rekening dinas, bukan rekening pribadi atas nama Maman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pembukaan rekening ini, Maman mengaku salah karena atas nama pribadi. Seharusnya, kata Maman sesuai peraturan Menkeu, harus menggunakan rekening dinas.
"Rekening atas nama Anda, salah atau tidak sesuai peraturan Menkeu? " tanya salah seorang pengacara Susno.
"Kalau menurut perturan salah," jawab Maman.
"Kenapa terus dilakukan?" cecar pengacara.
".....Menuruti perintah lisan pak Kapolda," jawab Maman setelah lama terdiam.
(Ari/gah)











































