Gubernur Bengkulu Segera Disidang, Kejagung Kirim Surat ke Kemendagri

Gubernur Bengkulu Segera Disidang, Kejagung Kirim Surat ke Kemendagri

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2011 19:21 WIB
Jakarta - Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin akan mulai menjalani persidangan pada 10 Januari mendatang terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melayangkan surat pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal status Agusrin sebagai terdakwa.

"Kita akan melayangkan surat pemberitahuan mengenai status Agusrin sebagai terdakwa pada pelaksanaan sidang Agusrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2011).

Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan berkas Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember lalu. Kemudian PN Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang Agusrin pada 10 Januari mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babul menambahkan, surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa persidangan Agusrin akan segera digelar di PN Jakarta Pusat. "Jadi kita mengirimkan surat ke Kemendagri itu, sebagai pemberitahuan saja," katanya.

Agusrin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Tindakan korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar.

Kasus ini telah ditangani Jampidsus Kejagung sejak lama. Pada 2009 lalu berkasnya dinyatakan telah lengkap (P21), namun pelimpahannya sempat tertunda karena menunggu pelantikan Agusrin. Setelah akhirnya Agusrin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu untuk periode kedua pada 30 November lalu, Kejagung pun melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

(nvc/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads