Satgas Antimafia Sayangkan Vonis PT DKI Atas Aan

Satgas Antimafia Sayangkan Vonis PT DKI Atas Aan

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2011 18:36 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyayangkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas Susandi alias Aan. Satgas yang mengawal kasus Aan sejak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjamin tetap akan mengawal kasus Aan tersebut.

"Kita berkomitmen meakukan advokasi dan yang bersangkutan mendapatkan perlindungan," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Denny menilai, dari keputusan itu tercermin rasa ketidakadilan bagi seorang Aan. "Satu sisi putusan pengadilan yang harus dihormati, di sisi lain kita melihat semangat antimafia dan antikorupsi yang tidak terjawab dalam putusan itu," tegas Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan divonis PT DKI dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan itu dikeluarkan PT DKI pada 5 November 2010. Aan baru menerima putusan itu pada 5 Januari 2011.

Aan ditangkap unit Narkoba Polda Metro Jaya di pada akhir 2009. Dia ditangkap di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Sudirman atas kepemilikan 1 butir ekstasi.

Namun Hakim Artha Theresia yang mengadili Aan di PN Jaksel pada 17 Mei 2010 membebaskan Aan. Dalam amar putusannya menjelaskan, ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.

Selain itu, Artha melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan. Aan sebelumnya ditangkap Polda Maluku atas laporan mantan atasannya. Kemudian Aan dilaporkan Polda Maluku ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba.
(ndr/gah)


Berita Terkait