"Kita berkomitmen meakukan advokasi dan yang bersangkutan mendapatkan perlindungan," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (6/1/2011).
Denny menilai, dari keputusan itu tercermin rasa ketidakadilan bagi seorang Aan. "Satu sisi putusan pengadilan yang harus dihormati, di sisi lain kita melihat semangat antimafia dan antikorupsi yang tidak terjawab dalam putusan itu," tegas Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan ditangkap unit Narkoba Polda Metro Jaya di pada akhir 2009. Dia ditangkap di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Sudirman atas kepemilikan 1 butir ekstasi.
Namun Hakim Artha Theresia yang mengadili Aan di PN Jaksel pada 17 Mei 2010 membebaskan Aan. Dalam amar putusannya menjelaskan, ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.
Selain itu, Artha melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan. Aan sebelumnya ditangkap Polda Maluku atas laporan mantan atasannya. Kemudian Aan dilaporkan Polda Maluku ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba.
(ndr/gah)











































