"Kalau memang ada rekayasa, saya kira ini adalah malapetaka. Saya harap Aan bebas jika terbukti ada rekayasa," tegas Komisioner KY Suparman Marzuki saat menerima Aan di KY, Jl Salemba Raya, Jakpus, Kamis (6/1/2011).
Menurutnya, setelah menerima berkas dari Aan, KY akan meneliti dan memanggil para hakim tersebut. "Mudah-mudahan dalam satu minggu sudah bisa direspons. Kami berharap semua institusi menghormati hukum yang ada," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan ditangkap unit Narkoba Polda Metro Jaya di pada akhir 2009. Dia ditangkap di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Sudirman atas kepemilikan 1 butir ekstasi.
Namun Hakim Artha Theresia yang mengadili Aan di PN Jaksel pada 17 Mei 2010 membebaskan Aan. Dalam amar putusannya menjelaskan, ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.
Selain itu, Artha melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan. Aan sebelumnya ditangkap Polda Maluku atas laporan mantan atasannya. Kemudian Aan dilaporkan Polda Maluku ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba.
(ndr/fay)










































