Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta, Aan Adukan Hakim PT DKI ke KY

Kasus Aan

Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta, Aan Adukan Hakim PT DKI ke KY

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2011 18:07 WIB
 Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta, Aan Adukan Hakim PT DKI ke KY
Jakarta - Masih ingat Susandi alias Aan, mantan pegawai di Grup Artha Graha yang dijerat pidana karena  kepemilikan serbuk Amphetamin seberat 0,134 gram? Aan yang dahulu divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kini justru diganjar vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Persidangan kasus Aan ini mencuat ke publik karena Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ikut mengawasai jalannya sidang Aan. Meski kepolisian sudah membantah, diduga ada rekayasa dalam kasus kepemilikan narkoba ini.

"Saya cuma bingung saja. Saya dan keluarga sudah lega, awalnya saya tidak mengerti proses hukumnya bagaimana, tapi saya kembali tertekan lagi. Saya pikir sudah selesai, ini kok mulai lagi," kata Aan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengaku atas putusan hakim PT Roosmardani, Jusran Tawab dan Asnahwati itu dia mengadu ke Komisi Yudisial. Aan bersama pengacaranya Edwin Partogi mengaku mencari keadilan ke KY.

"Saya kembali tertekan lagi, saya pikir sudah selesai ini kok mulai lagi karena itu saya mohon kepada teman-teman dan Pak Suparman Marzuki (Komisioner KY) segera memproses ini," terangnya.

Aan berharap, keadilan yang didambakan rakyat kecil seperti dirinya dan digembar-gemborkan Presiden SBY bisa menjadi kenyataan.

"Harapan saya, kalau misalkan Gayus bilang Indonesia bersih hanya harapan SBY, Indonesia bersih harapan saya," tutupnya.

Aan ditangkap unit Narkoba Polda Metro Jaya di pada akhir 2009. Dia ditangkap di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Sudirman. Hakim Artha Theresia yang mengadili Aan di PN Jaksel pada 17 Mei 2010, dalam amar putusannya menjelaskan, ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.

Selain itu, Artha melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan. Aan sebelumnya ditangkap Polda Maluku atas laporan mantan atasannya. Kemudian Aan dilaporkan Polda Maluku ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba.

(ndr/vta)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini