Persidangan kasus Aan ini mencuat ke publik karena Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ikut mengawasai jalannya sidang Aan. Meski kepolisian sudah membantah, diduga ada rekayasa dalam kasus kepemilikan narkoba ini.
"Saya cuma bingung saja. Saya dan keluarga sudah lega, awalnya saya tidak mengerti proses hukumnya bagaimana, tapi saya kembali tertekan lagi. Saya pikir sudah selesai, ini kok mulai lagi," kata Aan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kembali tertekan lagi, saya pikir sudah selesai ini kok mulai lagi karena itu saya mohon kepada teman-teman dan Pak Suparman Marzuki (Komisioner KY) segera memproses ini," terangnya.
Aan berharap, keadilan yang didambakan rakyat kecil seperti dirinya dan digembar-gemborkan Presiden SBY bisa menjadi kenyataan.
"Harapan saya, kalau misalkan Gayus bilang Indonesia bersih hanya harapan SBY, Indonesia bersih harapan saya," tutupnya.
Aan ditangkap unit Narkoba Polda Metro Jaya di pada akhir 2009. Dia ditangkap di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Sudirman. Hakim Artha Theresia yang mengadili Aan di PN Jaksel pada 17 Mei 2010, dalam amar putusannya menjelaskan, ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.
Selain itu, Artha melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan. Aan sebelumnya ditangkap Polda Maluku atas laporan mantan atasannya. Kemudian Aan dilaporkan Polda Maluku ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba.
(ndr/vta)










































