"Pengadilan Tipikor kan sudah memberi izin, dan KPK kan sejak awal sudah memberikan izin ," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2011).
"Apabila diperlukan, KPK akan memberikan pengawalan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (diberi tahu). (Permintaan izin untuk dilantik) belum, karena baru kali ini yang minta. Tapi kalau izin nyoblos, ayah meninggal pernah (diberi izin) kita kawal juga," imbuhnya.
KPK lanjut Johan memberikan izin pelantikan tersebut, asal dilaksanakan di Jakarta. Hal itu juga sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak Gubenur Sulut dan Kemendagri.
"Kita nggak mau kalau itu nanti di Tomohon, banyak resiko, karena itu Gubernur, Mendagri, dan kemudian mengusulkan untuk dilantik di Jakarta. Mendagri yang mengusulkan, krn KPK nggak mau klo di Tomohon," jelas pria berkacamata ini.
Terkait status Jefferson yang telah dinyatakan sebagai terdakwa kemudian masih dilakukan pelantikan, Johan mempersilakan hal itu diklarifikasi ke Mendagri.
"Itu wilayah sana, bukan wilayah kita, kita hukumnya. Mau non aktif atau tidak itu terserah mendagrinya," tandasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Juli 2010, KPK telah menetapkan Jefferson sebagai tersangka korupsi penyalah gunaan APBD Kotamadya Tomohon pada tahun 2006-2008. Kasus ini sendiri sudah diusut di KPK sejak tahun 2009.
Sidang perdana Jeffeson sendiri telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/1) kemarin.
(lia/mad)











































