"Putusan kasasi kabul. Diputus hari ini," kata Artedjo Alkostar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (6/1/2011).
Putusan ini juga diputus oleh hakim M Taufik dan Surya Jaya. MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang. Sehingga melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal 27 September 2001.
"Seharusnya yang menujuk ketua panitia adsministrasi lelang," tambahnya
Dalam penerapan hukumnya, MA juga menilai adanya pelanggaran hukum karena menyetujui pelelangan tertutup dan tidak diumumkan di media cetak dan papan pengumuman resmi sesuai Keppres
"Yang terakhir, Sumita juga salah menandatangi kontrak yang direkayasa sehingga mempunyai hubungan klausal yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 M sesuai perhitungan keuangan negara BPKB," jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Sumita memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Putusan bulat dan menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan, " tutur Artedjo.
Mantan Direktur Utama TVRI dan juga mantan Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV ini dipidana terkait dengan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 501 tertanggal 7 September 2001 mengenai larangan dirinya tidak boleh melakukan duplikasi wewenang dan memberi perintah kerja kepada pegawai negeri sipil.
Sebelumnya Sumita Tobing divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Sumita tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar.
Oleh jaksa, Sumita diduga melakukan korupsi Rp 5,2 miliar melalui 4 perbuatan. Pertama menunjuk Endro Utomo sebagai ketua Panitia Lelang. Penunjukan itu menyalahi SK Menkeu 501, sebab yang seharusnya berwenang menunjuk adalah Direktur Administrasi Keuangan.
Kedua, menyetujui permohonan pengadaan suku cadang oleh Direktur Teknik Perusahaan tanpa persetujuan anggota-anggota Direksi lainnya.
Ketiga, menyetujui hasil pelelangan, padahal terdakwa mengetahui proses lelang tidak sesuai Kepres RI No 6/2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Keempat, menandatangani kontrak dengan nilai Rp 12,4 miliar
(asp/mad)











































