Polisi Akan Jerat Gayus dengan Pidana Pemalsuan Paspor

Polisi Akan Jerat Gayus dengan Pidana Pemalsuan Paspor

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2011 15:17 WIB
Polisi Akan Jerat Gayus dengan Pidana Pemalsuan Paspor
Jakarta - Polisi tengah menyelidiki kasus Gayus 'Sony Laksono' Tambunan yang bepergian ke luar negeri. Gayus diduga kuat menggunakan paspor palsu untuk jalan-jalan. Kalau terbukti, polisi sudah menyiapkan pasal untuk Gayus.

"Paling tidak kalau arahnya ke pemalsuan akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, baik yang membuat, maupun yang menggunakan," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ketut Yoga Ana dalam siaran pers, Kamis (6/1/2011).

Polri kini tengah berkoordinasi dengan tim Imigrasi untuk memberikan kepastian apakah benar Gayus yang pergi keluar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indikasinya menggunakan identitas palsu dengan nama samaran Sony Laksono," tegas Yoga.

Sementara itu, Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan, semua identitas di paspor Sony Laksono yang bergambar Gayus mengenakan wig dan kacamata, adalah palsu. Dalam paspor itu tertulis Sony lahir pada 17 Agustus 1975 atau empat tahun lebih tua dari usia Gayus. Tanggal penerbitan paspor 5 Januari 2010, atau beberapa bulan sebelum nama Gayus dibongkar oleh Komjen Susno Duadji pada Maret 2010. Pada April 2010, Gayus diciduk dari Singapura. (ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini