"Paling tidak kalau arahnya ke pemalsuan akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, baik yang membuat, maupun yang menggunakan," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ketut Yoga Ana dalam siaran pers, Kamis (6/1/2011).
Polri kini tengah berkoordinasi dengan tim Imigrasi untuk memberikan kepastian apakah benar Gayus yang pergi keluar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan, semua identitas di paspor Sony Laksono yang bergambar Gayus mengenakan wig dan kacamata, adalah palsu. Dalam paspor itu tertulis Sony lahir pada 17 Agustus 1975 atau empat tahun lebih tua dari usia Gayus. Tanggal penerbitan paspor 5 Januari 2010, atau beberapa bulan sebelum nama Gayus dibongkar oleh Komjen Susno Duadji pada Maret 2010. Pada April 2010, Gayus diciduk dari Singapura. (ndr/nrl)










































