Sawon meregang nyawa pada Kamis, 14 Oktober 2010 di dalam penjara setelah dianiaya oleh 8 sipir tersebut. 8 Sipir yang kini jadi terdakwa tersebut yaiti Agu, Sug, Kua, Ek, Mar, Nar, Tar dan Kir.
"Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkum HAM). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkum HAM, Murdiyanto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis, (6/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menyabet secara bergantian pada wajah, leher, punggung serta pinggang kanan dan kiri Sawon. Karena tidak kuat, narapidana yang masa hukumannya akan berakhir Desember mendatang itu pun pingsan. Untuk menyadarkan Sawon, delapan sipir yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu menyiramkan air satu ember ke tubuhnya.
"8 napi tersebut kini ditahan di LP Purwokerto," tambahnya.
Sawon diajukan ke PN Banyumas dalam kasus pencurian ponsel. Dia dipidana penjara tujuh bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010 atau 2 bulan sebelum tewas.
"Keluarga Sawon minta 8 pelaku di hukum setimpal. Ini biar tidak terulang lagi kasus Sawon- Sawon lagi di tempat lain. Sipir harus bersikap profesional," tutur kuasa hukum keluarga Sawon,Rahardyan Prasetyo.
(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini