"Itu kelalaian anggota. Akan ditindak sesuai dengan prosedur," ujar Kapolda di kantornya, Kamis (6/1/2011).
Atas perbuatannya, penyidik tersebut tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga kode etik. "Ya disiplin, ya kode etik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, penyidik tersebut telah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Nanti ada sanksi terhadap kelalaiannya," kata Baharudin.
Baharudin mengatakan, ke depan pihaknya akan memperketat pengawalan tahanan yang hendak buang air di toilet. Anggota harus menemani tahanan hingga ke toilet.
"Karena berdasar pengalamana itu, kepada petugas yang sedang mengawal tidak boleh terkecoh dengan tahahan tersebut. Kalau mau kencing sekalipun, harus dikawal," jelasnya.
Begitu pula saat di bon (dikeluarkan dari ruang tahanan untuk diperiksa), tahanan tersebut harus diborgol dan wajib mengenakan baju khusus tahanan. Anggota diminta jangan mempercayai begitu saja tahanan.
"Itulah lalainya kalau percaya. Jangan percaya begitu saja terhadap tahanan," katanya.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Polisi telah mencari tersangka ke tempat-tempat yang mungkin dikunjungi.
"Yang jelas tempat-tempat yang mungkin dia kunjungi kita cari," kata Baharudin.
Dadang adalah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah sebulan lebih mendekam di tahanan. Pengedar ganja 5 kilogram itu kabur saat diperiksa penyidik, dengan alasan hendak buang air pada Selasa (4/1). Tersangka berhasil meloloskan diri dengan kabur melalui plafon toilet.
Pemeriksaan Dadang masih berjalan dan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian juga telah menembuskan laporan ke kejaksaan terkait kaburnya tahanan tersebut.
Baharudin melanjutkan, pihaknya masih memiliki maksimal 18 tahun untuk mencari pelaku sebelum kasus tersebut dinyatakan kadaluwarsa. Atas kepemilikan ganja, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHP hak menuntut hukuman gugur atau tidak dapat dijalankan lagi karena lewat waktunya setelah lewat 18 tahun," tutupnya.
(mei/mad)