Menurut Maman, nilai itu seharusnya disalurkan untuk 24 Polres, 5 Polwil, direktorat dan 4 satgas di lingkungan Polda Jabar.
"Penyaluran tahap keempat tidak sesuai. Karena ada perintah pimpinan Pak kapolda, kami diberikan kertas rendis untuk penyaluran. Beliau bilang ada yang insidentil," kata Maman saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (6/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menambahkan, tak ada anggota berani melawan saat perintah itu turun. "Tidak ada yang melawan (setelah tahu dipotong), ini kan polri," ucap mantan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar ini.
Mendengar keterangan ini, ketua majelis hakim Charis Mardiyanto pun mencoba memperjelas siapa yang dimaksud oleh Maman.
"Siapa pimpinan yang saudara maksud saat memberikan arahan ke bawahan?" tanya ketua majelis hakim, Charis Mardiyanto.
"Kapolda. Kalau ada yang menyebut bidkeu, siapa bidkeu? Atasan kapolres ya kapolda. Tidak ada satupun komplain," tegas Maman.
Kesaksian Maman menjadi sangat penting dalam dugaan korupsi pampilkada Jabar Rp 8 miliar. Sebab, dari 24 Kapolres dan 24 bendahara satuan kerja (Bensaker) Polres menyatakan perintah pemotongan ditangan Maman Abdurahman. Namun, saat bersaksi, Maman menyatakan perintah diberikan
Kapolda.
Hingga berita pukul 14.20 WIB, sidang masih berlangsung. Tanggapan Susno atas keterangan mantan bawahannya menunggu Maman selesai memberi keterangan. Pun demikian, sejak awal Maman bersaksi, Susno terlihat geleng-geleng kepala dan senyum-senyum kepada Maman.
(Ari/mad)










































