Jaksa Agung: Cirus Harus Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Pemalsuan Rentut Gayus

Jaksa Agung: Cirus Harus Datang Penuhi Panggilan Polisi

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2011 13:16 WIB
Jaksa Agung: Cirus Harus Datang Penuhi Panggilan Polisi
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Mabes Polri hari ini dengan alasan sakit. Jaksa Agung Basrief Arief pun menyerahkan masalah jaksa Cirus sepenuhnya kepada Mabes Polri. Dia mengaku tak tahu menahu soal kondisi Cirus yang menurut penasihat hukumnya sedang sakit.

"Tidak tahu saya (soal Cirus sakit)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2010).

Saat diberitahu wartawan bahwa Cirus kembali tidak memenuhi panggilan Mabes Polri terkait kasus rentus Gayus Tambunan, Basrief justru mempertanyakan soal jadwal panggilan pemeriksaan Cirus di Mabes Polri hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada panggilan tidak?" tanya Basrief.

Setelah diberitahu bahwa memang ada jadwal pemanggilan pemeriksaan pada hari ini, Barief pun menuturkan bahwa dirinya sebagai Jaksa Agung telah memberi izin pemeriksaan kepada pihak Mabes Polri. Basrief pun menyerahkan masalah Cirus sepenuhnya kepada Kepolisian.

Pihak Kejagung tak akan mendesak ataupun mendorong Cirus untuk memenuhi panggilan. Basrief mengimbau, jika memang ada panggilan sudah seharusnya Cirus hadir.

"Kalau ada panggilan dari Kepolisian, kan Jaksa Agung sudah memberi izin untuk pemeriksaan. Asal ada panggilan, dia (Cirus) sudah harus (datang)," tandasnya.

Pada hari ini, Mabes Polri berencana memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Namun, Cirus melalui pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, menyatakan tidak bisa hadir karena sakit.

Menurut Tumbur, kliennya saat ini masih berada di Medan dan meminta agar pemeriksaan ditunda hingga minggu depan.

Cirus seharusnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus pemalsuan rentut Gayus. Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang dipalsukan.

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Gayus yang mengaku menerima 2 rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus. Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kemudian melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim pada 28 Oktober 2010.

(nvc/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads