8 Terdakwa tersebut yaitu Agu, Sug, Kua, Ek, Mar, Nar, Tar dan Kir.
"Siang ini sidang perdana di PN Banyumas," kata kuasa hukum keluarga Sawon, Rahardiyan Prasetyo, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menyabet secara bergantian pada wajah, leher, punggung serta pinggang kanan dan kiri Sawon. Karena tidak kuat, narapidana yang masa hukumannya akan berakhir Desember 2010 itu pun pingsan. Untuk menyadarkan Sawon, delapan sipir itu menyiramkan air satu ember ke tubuhnya.
Setengah sadar, tubuh Sawon diangkat empat napi lain menuju kamar II Rutan Banyumas. Empat napi yang dilibatkan merupakan saksi dalam perkara tersebut.
"Seharusnya,tugas para sipir sebagai aparat negara adalah membina, bukan membinasakan narapidana," ujar Rahardyan.
Sawon diajukan ke PN Banyumas dalam kasus pencurian ponsel. Dia dipidana penjara tujuh bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010 atau 2 bulan sebelum tewas.
"Keluarga Sawon minta 8 pelaku dihukum setimpal. Ini biar tidak terulang lagi kasus Sawon-Sawon lagi di tempat lain. Sipir harus bersikap profesional," tutup Rahardyan.
(asp/nrl)










































