"ICW mengimbau agar hakim memperhatikan permintaan tim Adnan Buyung, agar majelis memerintahkan penyidik KPK mengusut kasus berdasarkan fakta persidangan," kata koordinator ICW Bidang Hukum, Febri Diansyah, kepada detikcom, Kamis (6/1/2010).
Secara hukum, menurut Febri, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi ini. Dalam UU Kehakiman disebutkan, seorang hakim memiliki hak menggali hukum, menemukan hukum demi rasa keadilan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, kata Febri, polisi dan kejaksaan dianggap sudah tak mampu lagi menangani kasus Gayus. Banyaknya kejanggalan dan dugaan rekayasa saat kasus Gayus ditangani dua lembaga hukum tersebut, seharusnya bisa meyakinkan hakim, penegakan hukum harus diselamatkan dari kekuatan mafia.
"Perintah hakim tersebut sangat penting, apalagi karena KPK selama ini terkesan mendua. Jika ada perintah hakim, KPK tentu tidak boleh berkelit untuk tangani kasus Gayus," tegasnya.
Khusus untuk kasus pelesiran ke luar negeri, Febri menilai ada kejanggalan. Dia heran, kenapa kasus ini baru terungkap sekarang.
Selain itu, paspor palsu yang diduga dibuat oleh Gayus juga semakin menunjukkan buruknya manajemen dan pengawasan imigrasi dan rumah tahanan.
"Sebagai koreksi ke dalam, kasus ini penting. Tapi jangan sampai mengaburkan kasus Gayus yang lebih besar," tutupnya.
(mad/nrl)










































