Meski Telah Divonis Bersalah, Kombes Williardi Tetap Digaji

Meski Telah Divonis Bersalah, Kombes Williardi Tetap Digaji

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 20:35 WIB
Meski Telah Divonis Bersalah, Kombes Williardi Tetap Digaji
Jakarta - Sejak vonis MA menolak kasasi Kombes Williardi Wizar September tahun lalu, sidang kode etik belum juga digelar oleh Polri. Artinya Williardi tetap berstatus anggota Polri aktif dan mendapat gaji.

Menurut Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso, sidang kode etik untuk Williardi segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga membenarkan bahwa selama ini Williardi tetap mendapat gaji sebagai anggota Polri.

"Kalau sebelum ada (keputusan) inkrah, kepastian hukum, mungkin masih (digaji), karena belum ada keputusan tetap. Kalau udah ada kepastian tetap, dia harus kembalikan ke negara," ujar Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (5/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi membantah Propam menunda-nunda pelaksanaan sidang kode etik untuk Williardi. Ia berdalih penyidik Propam sedang mengumpulkan bahan.

Status pegawai aktif itulah yang menyebabkan Williardi tetap digaji meski berada di tahanan. "Kalau sudah inkrah nanti-nanti, makanya nanti dikuatkan dengan putusan kode etik," jelasnya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali menyarankan agar proses sidang kode etik untuk Williardi segera dilakukan. "Harusnya polri menunjukkan itikad baik. Kalau sudah terbukti kejahatan menurut saya bisa disegerakan," ujar Novel saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/1/2011).

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Williardi Wizar, September tahun lalu. Sudah 3 bulan sejak vonis MA tersebut, Williardi belum juga disidang kode etik.

(ape/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads