Kejagung Tetap Takkan Panggil Mega & SBY Jadi Saksi Yusril

Kasus Sisminbakum

Kejagung Tetap Takkan Panggil Mega & SBY Jadi Saksi Yusril

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 19:44 WIB
Kejagung Tetap Takkan Panggil Mega & SBY Jadi Saksi Yusril
Jakarta - Setelah Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, Yusril Ihza Mahendra meminta agar SBY dan Megawati Soekarnoputri juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Sisminbakum. Namun, Kejagung tak akan mengabulkan permintaan Yusril tersebut.

"Enggak, enggak, enggak. Kami hanya bisa menerima bahwa permintaan itu ada dua. Ingin meminta keterangan dari pak JK dan Kwik," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada bidang Pidana Khusus, Jasman Pandjaitan, saat dikonfirmasi apakah akan memanggil SBY dan Mega untuk diperiksa.

Hal itu disampaikan Jasman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasman menjelaskan, Kejagung akhirnya memutuskan untuk memanggil JK dan Kwik sebagai saksi meringankan atas permintaan jaksa peneliti kasus Sisminbakum. Ditambahkan dia, keduanya telah menyerahkan surat keterangan tertulis terkait kasus ini.

"Jadi kami mendengarkan keterangan beliau (JK dan Kwik) ini karena memang atas permintaan jaksa peneliti. Jaksa peneliti tidak membicarakan, menyertakan yang lain lagi. Hanya yang dua ini (JK dan Kwik) yang diminta oleh jaksa peneliti," jelas Jasman.

Jasman menambahkan, keterangan tertulis dari JK dan Kwik yang pernah diserahkan kepada penyidik Kejagung juga akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Sisminbakum.

"Nah, itu oleh jaksa peneliti supaya dituangkan dalam BAP. Juga atas permintaan jaksa peneliti sehingga kami melaksanakan itu. Ini kan harus objektif. Semua informasi harus dituangkan dalam BAP," terangnya.

Sementara itu, mengenai rencana penahanan Yusril, menurut Jasman, masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Demikian juga untuk keputusan menghentikan (SP3) kasus ini.

"(Penahanan) Jauh. SP3 enggak. Saya juga enggak punya kebijakan itu. Saya hanya pelaksana teknis," jawabnya.

Sedangkan mengenai pelimpahan perkara Sisminbakum ke pengadilan, akan segera dilakukan Kejagung setelah pemberkasan selesai dilakukan.

"(Pelimpahan ke pengadilan) Tergantung kalau ini sudah selesai, mudah-mudahan keluar P21. Sekarang masih P19. Jadi sehingga salah satu yang di dalam petunjuk itu diminta supaya keterangan JK dan Kwik dituangkan dalam BAP. Jadi kami laksanakan itu saja," tandasnya.

(nvc/lrn)


Berita Terkait