Geledah Rumah Haposan, Polri Sita Dokumen

Kasus Rentut Gayus

Geledah Rumah Haposan, Polri Sita Dokumen

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 18:15 WIB
Jakarta - Kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan terus bergulir. Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Haposan.

"Penggeledahan dilakukan di rumah Haposan menyita dokumen-dokumen-dokumen itu kan bisa menjadi suatu bahan referensi kan dokumen itu alat bukti ya," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (4/1/2011).

Menurut Boy, penggeledahan dilakukan terkait kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Dalam kasus itu, Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka.

"Alat bukti itu dokumen, surat, tentu untuk dalam proses pemeriksaan tersangka nanti dipergunakan oleh penyidik Dir I (Bareskrim) mengembangkan lebih lanjut terhadap pengembangan itu," imbuhnya.

Boy mengatakan, penggeledahan hanya dilakukan di rumah Haposan namun tidak dilakukan di rumah Cirus. "(Penggeledahan) Dua hari yang lalu," tandasnya.

Hingga kini kasus pemalsuan rentut belum ada satupun tersangka yang diperiksa. Rencananya, penyidik baru akan diperiksa besok Kamis (6/1).

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Gayus di persidangan yang mengaku menerima dua rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus. Jaksa Agung Bidang Pengawasan Marwan Effendi kemudian melaporkan Cirus dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.

(ape/ndr)


Berita Terkait