Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Dirwan ditangkap pada Minggu (2/1/2011) pukul 03.20 WIB pagi.
"Telah ditangkap tersangka penyalahgunaan narkoba a.n H.Dirwan Mahmud SH, (51), swasta, alamat Desa Pasir Mulia, Bengkulu Selatan," kata Boy melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (5/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tas warna hitam milik tersangka di dalam bagasi," imbuhnya.
Polisi akhirnya menjerat Dirwan dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun bui.
"Barang bukti 1 butir ektasi dan 10 butir Happy five," tutup Boy.
(ape/nwk)











































