Kajari Bojonegoro Diberi Sanksi Teguran Tertulis, Bukan Dicopot

Kasus Joki Napi

Kajari Bojonegoro Diberi Sanksi Teguran Tertulis, Bukan Dicopot

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 17:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung hanya memberikan sanksi ringan bagi Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, dalam kasus penukaran (joki) napi. Wahyudi hanya diberi teguran secara tertulis, bukan dicopot.

"Terhadap Wahyudi sebagai Kajari Bojonegoro dijatuhi sanksi disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis. Berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf b PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).

Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung Basrief Arief mencopot Kajari Bojonegoro karena kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Hal ini berdasarkan pasal 7 ayat 4 huruf c PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Tri Murwani selaku jaksa fungsional Kejari Bojonegoro juga dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," tambah Babul.

Sementara itu, staf tata usaha Kejari Bojonegoro, Widodo Triono, dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS. Widodo dianggap paling bertanggung jawab atas kasus penukaran Kasiem dengan Karni ini. Dialah yang mengawal terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini ke lembaga permasyarakatan.

"Widodo Triono, staf tata usaha Kajari Bojonegoro, disiplin tingkat berat, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS," tambahnya.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem untuk meringkuk di dalam sel penjara LP Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

(nvc/rdf)


Berita Terkait