"Terhadap Wahyudi sebagai Kajari Bojonegoro dijatuhi sanksi disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis. Berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf b PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).
Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung Basrief Arief mencopot Kajari Bojonegoro karena kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tri Murwani selaku jaksa fungsional Kejari Bojonegoro juga dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," tambah Babul.
Sementara itu, staf tata usaha Kejari Bojonegoro, Widodo Triono, dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS. Widodo dianggap paling bertanggung jawab atas kasus penukaran Kasiem dengan Karni ini. Dialah yang mengawal terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini ke lembaga permasyarakatan.
"Widodo Triono, staf tata usaha Kajari Bojonegoro, disiplin tingkat berat, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS," tambahnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem untuk meringkuk di dalam sel penjara LP Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
(nvc/rdf)











































