"Pasti kita akan melakukan pengecekan itu nanti," ujar Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2011).
Menurut Foke, ada aturan minimarket dilarang menjual miras pada remaja. Minimarket tidak bisa sembarangan menjual miras untuk anak-anak remaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah minimarket menjual minuman keras untuk semua kalangan, termasuk yang berusia di bawah 21 tahun. Anak-anak bebas membeli tanpa pernah ditanya kartu identitasnya oleh minimarket atau swalayan bersangkutan.
Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:
Pengecer atau Penjual Langsung untuk diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golonganย A, B, dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
(nik/fay)











































