Setrum Mahasiswi UI di Citos, Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

Setrum Mahasiswi UI di Citos, Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 15:41 WIB
 Setrum Mahasiswi UI di Citos, Pelaku Terancam 9 Tahun Bui
Jakarta - RDRH, Pelaku penyetrum mahasiswi UI, Irni di toilet Citos, sudah ditahan di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. RDRH terkena pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun bui.

"Pelaku dikenakan pasal 365 jo 53 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara. Dia sudah ditahan dari semalam," ujar Kanitreskrim Polsek Cilandak AKP Alam Nur di Polsek Cilandak, Jl Caringin, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).

Hasil penyelidikan polisi, RDRH melakukan menyerang, menyekap, dan menyetrum Irni, karena ingin merampas barang-barangnya. Dia melakukan tindak kejahatan ini, karena sudah banyak utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alam memastikan bahwa alibi RDRH sebelumnya yang mengaku menyekap dan menyetrum korban, karena istrinya kerap diteror, adalah bohong. RDRH merekayasa cerita itu.

"Itu rekayasa dia. Itu murni pasal 365. Dia kepepet dikejar utang, makanya dia berusaha merampas barang-barang korban," jelas Alam.

Lantas bagaimana klaim RDRH bahwa dia membuntuti korban dari Plaza Senayan hingga Citos? Pengakuan itu juga tidak benar dan RDRH telah berkata bohong. RDRH memang sudah lama menunggu korban di dekat toilet Citos.

Polisi, lanjut Alam, juga sudah memeriksa RDRH, Irni dan juga satpam Citos. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah senter strum berwarna hitam. "Pengakuan dia ini baru pertama kalinya (melakukan penyerangan)," kata Alam.

RDRH merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kebagusan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap satpam Citos setelah Irni berkali-kali berteriak minta tolong. Informasi yang didapatkan wartawan RDRH bernama asli R Danny Ricky Hindarsyah.

(nik/asy)


Berita Terkait