JK: Dari Segi Kebijakan, Yusril Tidak Bersalah

Kasus Sisminbakum

JK: Dari Segi Kebijakan, Yusril Tidak Bersalah

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 15:02 WIB
 JK: Dari Segi Kebijakan, Yusril Tidak Bersalah
Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait kasus Sisminbakum yang menyeret nama Yusril Ihza Mahendra. Menurut JK, jika dilihat dari kebijakan, Yusril tidak bersalah.

"Kalau dari segi kebijkan ya tidak bersalah. Dari segi kebijakan, mana mungkin kalau nanti ada kebijakan seorang menteri, kemudian setelah 10 tahun yang akan datang dianggap salah, tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini. Ini sangat berbahaya," kata JK usai diperiksa Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (5/1/2011).

JK menjelaskan, selama dimintai keterangan sejak pukul 10.05 WIB hingga sekitar 13.30 WIB, JK membeberkan bahwa apa yang dilaksanakan Yusril adalah murni kebijakan yang diputuskan pemerintah pada zaman itu. "Baik dalam tatanan Menko Ekuin dan karena itu ditetapkan juga dalam leter of intent (LoI) pemerintah ke IMF," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, kebijakan Sisminbakum telah disetujui oleh kabinet. Untuk mempercepat upaya merehabilitasi ekonomi akibat kriris, maka diambil kebijakan memperketat pendaftaran perusahaan. Sebelum Sisminbakum, menurut JK, untuk mendaftarkan perusahaan perlu waktu berbulan-bulan. Bahkan terkadang memakan waktu setahun untuk mendaftar.

"Setelah ada sistem itu hanya butuh beberapa hari. Jadi ini sebenarnya sistem yang menguntungkan semua pihak. Karena menteri, tataran kebijakannya itu berdasarkan kebijkan makro pemerintahan," urai JK yang dibalut kemeja batik kuning ini.

Kenapa baru sekarang memberikan pernyataan? "Karena barusan saja saya diminta," ujar pria asal Makassar ini.

Selain JK, Kejagung hari ini juga meminta keterangan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. Yusril yang merupakan tersangka kasus ini sebelumnya sempat mengajukan 4 nama saksi untuk meringankannya. Selain Kwik dan JK ada nama SBY dan Megawati. Namun Kejagung hanya menggolkan pengajuan Yusril atas saksi JK dan Kwik. Sedangkan SBY dan Mega dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

(vit/fay)


Berita Terkait