"Pak JK, Pak Kwik, Pak SBY dan Bu Mega sama-sama hadir dalam rapat-rapat kabinet yang membahas kerjasama Pemerintah RI dengan IMF, yang di dalamnya juga membahas percepatan pengesahan perseroan, yang melahirkan Sisminbakum," urai Yusril dalam siaran pers, Rabu (5/1/2011).
Yusril menjelaskan, dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden, Megawati telah meresmikan proyek Sisminbakum pada bulan Januari 2001. Selanjutnya Mega dan SBY dengan posisi sebagai presiden, yang berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Β adalah pihak yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan besarnya tarif PNBP pada suatu instansi pemerintah atas suatu pelayanan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama Megawati menjadi presiden, lanjut Yusril, tidak pernah ada tindakan merevisi PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM untuk memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
"Presiden SBY pernah empat kali mengubah PP tersebut dari tahun 2005 sampai 2007. Tiga PP ini tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru pada tahun 2009, SBY menerbitkan PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, setelah seluruh peralatan Sisminbakum milik Koperasi dan PT SRD disita oleh Kejagung," urainya.
Sebab itu, Yusril menegaskan pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan pemanggilan terhadap SBY dan Mega tidak relevan dengan perkara Sisminbakum adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
"Dalam keterangannya, JK dan Kwik jelas menyebutkan bahwa SBY dan Mega hadir dalam rapat kabinet yang antara lain membicarakan percepatan pengesahan perseroan. Juga hal-hal yang terkait dengan PNBP adalah sepenuhnya kewenangan Presiden, berdasarkan UU PNBP. Maka, saya menganggap didengarnya keterangan SBY dan Mega sangatlah relevan untuk mengungkapkan kebenaran materil penyidikan perkara ini," bebernya.
Yusril menyatakan, SBY selama ini selalu menegaskan komitmen yang tinggi dalam penegakan hukum. Keterangan yang nanti akan diungkapkan kepada jaksa akan membuat penegakan hukum menjadi benar dan adil serta terbebas dari segala bentuk praktik mafia hukum, yang menjadi salah satu program SBY untuk memberantasnya.
"Ini tibalah saatnya bagi SBY untuk membuktikan ucapannya kepada publik mengenai komitmen beliau dalam menegakkan hukum. Beliau akan kita hormati setinggi-tingginya kalau bersedia memberikan keterangan," kata Yusril.
(ndr/fay)











































