Hal ini disampaikan mantan anggota Pansus UU Kesehatan yang dihadirkan pihak pemerintah, Hakim Sorimuda Pohan, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (5/1/2011). Hakim menilai bahwa memang tanaman lain memiliki kandungan zat adiktif. Namun jumlahnya jauh lebih kecil dari tembakau.
Â
"Memang ada tumbuhan lain yang adiktif seperti kentang dan tomat, tapi kandungan adiktif tersebut tidak sebanyak tembakau. Pada tembakau ada 19 juta mikrogram zat adiktif perkilo tembakau, tapi di tomat dan kentang tidak sampai 10 mikrogram," ujar anggota DPR 2004-2009 dari Partai Demokrat ini.
Uji materi ini diajukan oleh Bambang Sukarno, warga Temanggung, Jawa Tengah. Dia menilai ayat tersebut merugikan petani tembakau dan cengkeh. Ayat tersebut diuji oleh 9 hakim MK yang dipimpin Mahfud MD.
Sementara itu, industri rokok yang dihadirkan sebagai pihak terkait pun protes atas isi pasal tersebut. Mereka menilai bukan hanya tembakau yang bisa menimbulkan ketergantungan karena mengandung zat adiktif. Tanaman lain pun bisa.
"Kami merasa was-was atas keberlangsungan usaha kami dan karyawan terancam pekerjaannya. Menurut kami pasal 113 ayat 2 diskriminatif, tidak prokeadilan," ujar Industrial Relations PT Djarum, Subroto.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Eksternal dan Distribusi PT Sampoerna, Yos Adiguna Ginting, sepakat bahwa tembakau memang memiliki zat adiktif. Namun menurutnya, hal ini pun telah dikomunikasikan pada para konsumennya.
PT Sampoerna menilai perlu ada undang-undang yang mengatur regulasi peredaran tembakau serta aturan melarang merokok bagi anak-anak di bawah umur.
"Kami tidak sepenuhnya mendukung pasal 113, karena kami melihat pasal 113 tidak melibatkan banyak pihak," ujarnya di tempat sama.
PT Gudang Garam pun mengaku sepakat dengan dua rivalnya tersebut soal pasal 113 ini. "Kami sepakat dengan Sampoerna dan Djarum," kata Slamet Sugiono, seorang manajer Gudang Garam.
Pasal 113 ayat 2 berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Ayat ini sempat hilang setelah disahkan pada 14 September 2009 di gedung DPR. Ayat diketahui hilang setelah hendak diserahkan kepada Presiden SBY untuk diteken. Setelah ramai di media, ayat ini dikembalikan lagi tanpa diketahui siapa yang menghilangkannya. (rdf/nrl)











































