Majelis Kehormatan Hakim MK Tak Bisa Panggil Paksa Saksi yang Mangkir

Majelis Kehormatan Hakim MK Tak Bisa Panggil Paksa Saksi yang Mangkir

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 13:45 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang disebut- sebut dalam testimoni Refly Harun maupun Dirwan Mahmud. Namun, tidak semuanya bersedia mengaku akan memberikan keterangan di depan MKH.

Testimoni Refly dan Dirwan terkait adanya dugaan praktek makelar kasus di tubuh MK.

"Semua sudah kita lakukan. Kita semua panggil. Masalahnya ada yang datang dan tidak (bisa datang). Ada yang beri pemberitahuan dan ada yang nggak," kata Ketua MKH yang juga hakim konstitusi, Harjono saat ditemui wartawan diruangannya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (5/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ketidakhadiran pihak yang diundang, MKH tidak bisa melakukan upaya paksa layaknya sidang pengadilan.

"Sidang MKH enggak bisa memaksa (orang untuk hadir),"  tambah Harjono.

Selain itu, MKH juga telah mengirimkan  undangan terhadap Dirwan yang kini meringkuk Polres Kalianda, Lampung. Namun belum juga bisa dipastikan apakah Dirwan bisa datang atau tidak.

"Memang selama ini sudah kita undang tapi belum ada jawaban mau datang atau tidak. Ya diundang, tapi sejak kita kerja sudah diundang tapi belum ada jawaban akan datang. Nanti kita fikirkan, apakah bisa mendatangkan atau tidak karena kita tidak punya upaya paksa," tutup guru besar Universitas Airlangga Surabaya ini.
(asp/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini