Testimoni Refly dan Dirwan terkait adanya dugaan praktek makelar kasus di tubuh MK.
"Semua sudah kita lakukan. Kita semua panggil. Masalahnya ada yang datang dan tidak (bisa datang). Ada yang beri pemberitahuan dan ada yang nggak," kata Ketua MKH yang juga hakim konstitusi, Harjono saat ditemui wartawan diruangannya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (5/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang MKH enggak bisa memaksa (orang untuk hadir)," tambah Harjono.
Selain itu, MKH juga telah mengirimkan undangan terhadap Dirwan yang kini meringkuk Polres Kalianda, Lampung. Namun belum juga bisa dipastikan apakah Dirwan bisa datang atau tidak.
"Memang selama ini sudah kita undang tapi belum ada jawaban mau datang atau tidak. Ya diundang, tapi sejak kita kerja sudah diundang tapi belum ada jawaban akan datang. Nanti kita fikirkan, apakah bisa mendatangkan atau tidak karena kita tidak punya upaya paksa," tutup guru besar Universitas Airlangga Surabaya ini.
(asp/ndr)










































