'Mama Obama' Ditangkap karena Kasus Narkoba

'Mama Obama' Ditangkap karena Kasus Narkoba

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 13:38 WIB
Mama Obama Ditangkap karena Kasus Narkoba
Jakarta - Cara Lachelle, pemeran ibunda Barack Obama dalam film 'Obama Anak Menteng' ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1,19 gram.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra mengaku tidak mengetahui jika Cara adalah pemeran Ann Dunham. "Tapi dia memang seorang model, WNA Afrika Selatan," kata Anjan di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Cara ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap pengedar narkotika bernama Doddi (WNI) di Jalan Kemang, Jakarta Selatan. Carra ditangkap di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (31/12/2010) silam.

"Tapi dia hanya pemakai saja," katanya.

Menurut keterangan Doddi saat ditangkap, dirinya baru saja mengantarkan sabu ke apartemen yang ditempati Cara. Tim penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat III Narkoba AKBP Asep Safrudin kemudian menggeledah unit yang dihuni Cara di apartemen tersebut.

"Barang bukti yang kita sita dari yang bersangkutan berupa sabu seberat 1,19 gram yang disimpan di dalam tabung Redoxon," katanya.

Anjang mengungkapkan, selama di Jakarta, Cara tinggal di apartemen tersebut. Cara sendiri sudah lama tinggal di Bali.

Sementara itu, Damien Dematra, sutradara 'Obama Anak Menteng' saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui penangkapan Cara. Namun, Damian mengetahui jika Cara tinggal di Apartemen Rasuna Said.

"Di sini dia tinggal di Apartemen Rasuna Said. Tapi dia menetap di Bali," kata Damien saat dihubungi secara terpisah.

Atas perbuatannya, Cara dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menangkap Doddi dan Cara, polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Erick, Jovis dan seorang wanita bernama Mendi. Ketiganya adalah WNI.

Dari tersangka Doddi dan 3 WNI lainnya disita barang bukti berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir Happy Five, 1 unit timbangan elektrik dan 4 pucuk senjata api laras pendek serta 3 butir peluru.

Keempat tersangka WNI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mei/nwk)


Berita Terkait