"Beberapa perkara sudah diakui oleh MA," kata Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisiono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).
Dalam pembacaan putusan 3 pemeriksa pajak Bank Jabar, hakim I Made Hendra melakukan dissenting opinion. Menurut Hendra, pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini karena lokasi kejadian berada di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan perbedaan pendapat hakim setelah pengadilan Bandung terbentuk, wajar-wajar saja," imbuh Feri.
Feri menjelaskan, beberapa koruptor yang diadili memang ada yang menggunakan dalih seperti itu. Namun pengadilan selalu menolak dan MA pun menguatkannya.
"Itu sudah jadi yurisprudensi," tandas Feri.
(mok/ndr)











































