MA Kuatkan Wewenang KPK Adili Koruptor di Pengadilan Tipikor

MA Kuatkan Wewenang KPK Adili Koruptor di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 13:38 WIB
Jakarta - KPK mengaku tidak mempersoalkan perbedaan pendapat yang diajukan salah satu hakim Tipikor soal wewenang pengadilan Tipikor. Mahkamah Agung (MA) sendiri mengakui kewenangan KPK melimpahkan perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor.

"Beberapa perkara sudah diakui oleh MA," kata Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisiono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).

Dalam pembacaan putusan 3 pemeriksa pajak Bank Jabar, hakim I Made Hendra melakukan dissenting opinion. Menurut Hendra, pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini karena lokasi kejadian berada di Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengacu kepada UU Pengadilan Tipikor yang sudah berlaku. Berdasarkan UU ini, sudah ada 3 pengadilan tipikor yang dibentuk, Bandung, Semarang dan Surabaya.

"Itu kan perbedaan pendapat hakim setelah pengadilan Bandung terbentuk, wajar-wajar saja," imbuh Feri.

Feri menjelaskan, beberapa koruptor yang diadili memang ada yang menggunakan dalih seperti itu. Namun pengadilan selalu menolak dan MA pun menguatkannya.

"Itu sudah jadi yurisprudensi," tandas Feri.

(mok/ndr)


Berita Terkait