"Untuk Gayus sendiri sekarang sedang dilakukan interogasi dan kita minta izin ke pengadilan untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (5/1/2011).
Anton mengatakan, izin diajukan karena saat ini status tahanan Gayus menjadi kewenangan pengadilan. "Karena memeriksa Gayus ini harus minta izin ke pengadilan. Misalnya di bawa kemana. Kita tunggu hasilnya," jelas Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita lihat apa yang (tersangka yang) dulu, apa yang berbeda lagi. Nanti dilihat fakta-faktanya, tanggal-tanggalnya siapa saja yang menjaga siapa aja yang menjaga pada saat dia keluar pada saat dia masuk pada saat dia izin. Ini lagi ditelusuri," imbuh mantan Kapolda Jatim.
"Mulai hari ini dilakukan pemeriksaan," tambah Anton.
Lalu bagaimana dengan dugaan oknum imigrasi? "Ya nanti kita akan lihat siapa yang membuat (paspor) dan sebagainya dari tim ini akan kita lihat kita tunggu saja," terang Anton. (ape/nwk)











































