Satgas: Kasus Joki Napi Cerminkan Rendahnya Moral Penegak Hukum

Satgas: Kasus Joki Napi Cerminkan Rendahnya Moral Penegak Hukum

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 12:34 WIB
Jakarta - Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro mencoreng penegakan hukum di Indonesia. Terungkapnya kasus itu membuktikan moralitas penegak hukum di Indonesia masih mengkhawatirkan.

"Standar moralitas penegak hukum terbukti sangat rendah apabila dilihat dengan tanpa takut dan merasa salah, petugas kejaksaan, LP, dan advokat dapat bersama-sama memuluskan praktek joki ini," kata Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan kenaikan remunerasi di Kejaksaan, Kemenkum HAM dan polisi seharusnya dapat mencegah dan mengikis praktek-praktek semacam itu.

"Krisis moral para aparat di level bawah ini karena langka teladan dan pengawasan melekat dan fungsional yang tidak berjalan. Dugaan kuat modus ini juga kerapkali terjadi di tempat lain," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Ota, cara-cara administrasi manajemen perkara (case management) yangย  manual dan tidak terintegrasi lebih membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

"Sudah saatnya sistem IT dalam integrated criminal justice system diterapkan. Sejak seseorang menjadi tersangka dan diperiksa, data dan identitas lengkap sudah di input dalam on line database," tutupnya.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem untuk meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

(ndr/fay)


Berita Terkait