"Kemarin saya sudah minta Kejati Jatim untuk segera melaporkan hasil investigasi di Jatim. Saya minta harus sampai pagi ini atau kemarin sore. Alhamdulillah tadi sudah sampai di meja saya dan setelah saya baca, saya putuskan untuk memberi sanksi kepada pejabat di Kejati tersebut," ujar Basrief.
Basrief mengatakan itu dalam jumpa pers usai melaporkan harta kekayaan di LHKPN di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2010).
Dalam jumpa pers itu Basrief ditemani Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M jasin, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono.
Menurut Basrief, beberapa pejabat yang diberi sanksi yakni Kajari Bojonegoro, Kasipidsus juga dicopot secara stuktural, dan jaksa penuntut umum kasus itu juga dicopot dari jabatan fungsionalnya.
Pengawal tahanan, lanjut Basrief, diberhentikan secara tidak hormat. "Hari ini saya sudah minta Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk menerbitkan segera keputusan saya," tutup dia.
(nik/fay)











































