MK saat ini sudah membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) untuk memeriksa hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi terkait testimoni Refly Harun dan Dirwan Mahmud. MKH ini bersifat tertutup dan bekerja selama satu bulan sejak hari ini.
MKH ini beranggotakan hakim konstitusi Harjono dan Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fajar dan Guru Besar Undip Semarang, Esmi Warassih Puji Rahayu.
Bagi Mahfud, kasus yang menimpa Dirwan tak akan menimbulkan efek pada investigasi MKH.
"Enggak berpengaruh, kan yang diperiksa bukan hanya Dirwan. Ada banyak yang lain," kata Mahfud kepada detikcom, Rabu (5/1/2011).
Menurut pria asal Madura ini, jika laporan tim investigasi yang dipimpin Refly Harun diasumsikan benar, maka tak perlu lagi ada kesaksian Dirwan. Sebab, di laporan tersebut sudah ada berita acaranya.
"Meriksa Dirwan itu nggak ada apa-apanya," tambahnya.
Meski begitu, pemeriksaan Dirwan di KPK tetap perlu dilakukan. Sebab, kasus yang sedang diusut dan perlu kesaksian Dirwan.
"Saya yakin akan tetap berjalan, kalau KPK yang meriksa akan clear semuanya," tutup Mahfud.
Saat ditanya kemungkinan Dirwan dijebak, Mahfud tak mau berasumsi. Bagi dia, teori tentang penangkapan Dirwan bisa bermacam-macam.
"Bisa saja dia menjebak diri sendiri. Kalau kasus narkoba kan lebih ringan, bisa saja buat menghindari KPK. Teori bisa bermacam-macam," tutupnya.
Dirwan sebelumnya ditangkap polisi karena kepemilikan satu butir ekstasi pada Minggu (2/1/2011) dinihari. Dia ditangkap saat razia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Hingga kini, Dirwan masih ditahan di Polres Lampung Selatan. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dirwan Mahmud merupakan orang yang pernah berperkara di MK terkait judicial review UU Pemda tentang syarat calon kepala daerah. Dalam proses tersebut, dia mengaku mendapati praktek makelar kasus di MK yang ditangani oleh anaknya Arsyad, Nesyawati.
Dugaan praktek markus ini dilaporkan ke Tim Investigasi MK dalam bentuk testimoni. Atas laporan ini, MK saat ini membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
(mad/nrl)











































