Pada Minggu (2/1/2011), Dirwan hendak memasuki Lampung lewat Pelabuhan Bakauheni. Namun, saat melewati detektor polisi, ada benda mencurigakan yang dibawanya.
"Dia ditangkap saat melewati pemeriksaan alat pendeteksi dari Merak mau ke Bakauheni, sekarang sudah ditangani," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyawati kepada detikcom, Senin (4/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak sebelumnya mengatakan, Dirwan membawa sebutir ekstasi. Belum diketahui pasti apakah Dirwan positif sebagai pengguna atau hanya membawa saja.
Meski begitu, kuasa hukum Dirwan sudah memberikan keterangan pers yang menyatakan bahwa Dirwan tidak sendiri saat ditangkap. Dia saat itu bersama sopir bernama Fazri.
"Tes urine negatif menggunakan narkoba. Dia ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba. Atas tuduhan ini, Dirwan membantah," kata kuasa hukum Dirwan Mahmud, Muspani, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Wahid Hasjim 149, Jakarta, Selasa, (4/1/2011). Narkoba tersebut berada dalam tas milik Dirwan.
Dirwan Mahmud merupakan orang yang pernah berperkara di MK terkait judicial review UU Pemda tentang syarat calon kepala daerah. Dalam proses tersebut, dia mengaku mendapati praktek makelar kasus di MK yang ditangani oleh anaknya Arsyad, Nesyawati.
Dugaan praktek markus ini dilaporkan ke Tim Investigasi MK dalam bentuk testimoni. Atas laporan ini, MK saat ini membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
(mad/nrl)











































