JK & Kwik Kian Gie Diperiksa Sebagai Saksi Pukul 10.00 WIB

Kasus Sisminbakum

JK & Kwik Kian Gie Diperiksa Sebagai Saksi Pukul 10.00 WIB

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2011 06:46 WIB
JK & Kwik Kian Gie Diperiksa Sebagai Saksi Pukul 10.00 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Sisminbakum hari ini. Keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi meringankan untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra.

"Tim stand by pukul 10.00 WIB menunggu beliau hadir untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka Yusril," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (4/1/2011).

Babul menuturkan, pihak Kejagung telah melayangkan surat panggilan bagi keduanya pada 29 Desember 2010 lalu. Surat tersebut pun telah diterima keduanya pada 30 Desember dan keduanya telah menyatakan bersedia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau bersedia hadir sesuai undangan kita," tuturnya.

Nama JK dan Kwik Kian Gie, bersama dengan Megawati Soekarnoputri masuk dalam daftar saksi meringankan yang diajukan Yusril kepada penyidik Kejagung. Setelah sebelumnya sempat menolak menghadirkan mereka sebagai saksi, Kejagung akhirnya mengabulkan permohonan Yusril tersebut.

Namun, hanya JK yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Menko Kesra dan Kwik yang menjabat sebagai Menko Ekuin yang akan dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Yusril. Sementara Megawati dan SBY tetap tidak dipanggil karena dinilai tak memiliki relevansi dengan kasus ini.

Menurut Kejagung, pemanggilan JK dan Kwik sebagai saksi meringankan telah sesuai dengan UU yang ada dan juga memenuhi syarat pemanggilan.

(nvc/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini