"Tim stand by pukul 10.00 WIB menunggu beliau hadir untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka Yusril," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Babul menuturkan, pihak Kejagung telah melayangkan surat panggilan bagi keduanya pada 29 Desember 2010 lalu. Surat tersebut pun telah diterima keduanya pada 30 Desember dan keduanya telah menyatakan bersedia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama JK dan Kwik Kian Gie, bersama dengan Megawati Soekarnoputri masuk dalam daftar saksi meringankan yang diajukan Yusril kepada penyidik Kejagung. Setelah sebelumnya sempat menolak menghadirkan mereka sebagai saksi, Kejagung akhirnya mengabulkan permohonan Yusril tersebut.
Namun, hanya JK yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Menko Kesra dan Kwik yang menjabat sebagai Menko Ekuin yang akan dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Yusril. Sementara Megawati dan SBY tetap tidak dipanggil karena dinilai tak memiliki relevansi dengan kasus ini.
Menurut Kejagung, pemanggilan JK dan Kwik sebagai saksi meringankan telah sesuai dengan UU yang ada dan juga memenuhi syarat pemanggilan.
(nvc/mad)










































