"Jadi sekali lagi, saya katakan tidak hanya kelalaian tapi juga ada kesengajaan, dan hukuman disiplin akan kita jatuhkan. Tentunya yang terberat dari PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011). Sanksi terberat mulai dari mutasi hingga pencopotan jabatan.
Dikatakan Marwan, sanksi berat juga akan dijatuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi. Sebagai Kajari, seharusnya Wahyudi bisa menjalankan pengawasan melekat (waskat) terhadap anak buahnya dalam hal ini Kasi Pidsus Hendro Sasmito, staf TU Widodo Priyono dan jaksa penuntut Tri Mawarni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, hal seperti ini harus ditindak tegas. Dia melihat pelanggaran disiplin oleh jaksa dalam kasus ini termasuk pelanggaran berat.
"Ini kalau tidak ditindak nanti akan menjadi preseden buruk untuk yang akan datang. Jadi Kajari-Kajari lain nanti juga akan seperti itu, asal-asalan. Ya istilahnya lalai juga, dia seenaknya saja dalam pembinaan anak buahnya. Jadi sama halnya dengan kasus-kasus lain-lain, kalau mereka ada yang terlibat, atasannya harus tanggung jawab," ucapnya.
Marwan mengatakan, dirinya telah menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) agar para jaksa yang terlibat jangan diberikan hukuman ringan. Dia meminta agar Kajati mengusulkan hukuman berat terhadap mereka.
Namun demikian, Marwan belum mau menyebut bentuk hukuman yang akan dijatuhkan ke para jaksa. Marwan menuturkan, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 pihak Kejaksaan tidak boleh mengumumkan terlebih dahulu sebelum jaksa yang akan dijatuhi sanksi mengajukan keberatan.
"Tapi kita sudah bisa merabalah. Yah, pokoknya dari mutasi sampai pencopotan," tandasnya.
(nvc/mad)











































