Jamwas: Staf TU Kejari Bojonegoro Sengaja Loloskan Joki Napi

Jamwas: Staf TU Kejari Bojonegoro Sengaja Loloskan Joki Napi

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 20:57 WIB
Jamwas: Staf TU Kejari Bojonegoro Sengaja Loloskan Joki Napi
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat tidak hanya ada kelalaian jaksa dalam kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, namun ada unsur kesengajaan di dalamnya. Kesengajaan ini dilakukan oleh staf Tata Usaha (TU) pada Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono.

"Nah saya melihat di sini tidak hanya ada kelalaian, tapi ada unsur kesengajaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).

Marwan melihat ada unsur kesengajaan dari staf TU Kejari Bojonegoro yang saat itu mengantarkan terpidana Kasiem ke LP Bojonegoro. "Kesengajaan siapa? Itu yang dilakukan si Widodo Priyono. Di tengah jalan, di depan kantor LP, itu ditukar. Kok dia mau itu lho, kok dia mau ditukar itu bukan dia orangnya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, sebagai seorang petugas Kejaksaan yang sudah terbiasa mengantar tahanan atau terpidana, seharusnya Widodo bisa menolak saat terpidana Kasiem akan ditukar dengan orang lain. Hal ini, menurut Marwan, sengaja dilakukan oleh Widodo.

"Ini saya anggap kesengajaan bahwa dia sengaja untuk memasukkan, padahal dia sudah tahu ini bukan orangnya. Kok kenapa diantar ke LP, diserahkan ke LP," jelas Marwan.

Dia mengatakan, jaksa yang diduga terlibat dalam kasus ini pasti akan dijatuhi sanksi disiplin. Dan usulan penjatuhan sanksi tersebut, pada malam ini sudah dikirimkan ke Jaksa Agung untuk minta persetujuan.

Sementara itu, untuk jaksa lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Kasi Pidsus Hendro Sasmito dan jaksa penuntut Tri Mawarni, masih ditelusuri unsur kesengajaannya. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan temuan adanya blangko surat pelaksanaan eksekusi yang kosong tidak diisi oleh jaksa.

"Sedangkan Tri Mawarni dan Kasie Pidsusnya juga bisa ada kelalaian tapi ada sekarang sedang diusut, ada enggak kesengajaan juga? Kenapa masalahnya? Karena hasil
pemeriksaan sementara itu ada blangko itu kosong, tidak diisi," terang Marwan.

"Itu kan ada tuh blangkonya, ada berita acaranya. Itu nggak diisi, hanya dicap saja. Nama orang nggak diisi. Ada apa ini? Kini menimbulkan pertanyaan. Sehingga ini baru diisi di LP. Nah ini tidak lazim," imbuhnya.

Kecurigaan kedua yang mengindikasikan unsur kesengajaan, yakni fakta bahwa Kasi Pidsus Hendro Sasmito tidak ikut mengantar terpidana Kasiem ke Lapas Bojonegoro. Diketahui bahwa Kasiem hanya diantarkan oleh Staf TU Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono.

"Eksekutorkan jaksa, bukannya petugas TU. Dia (Hendro) nganter sendiri harusnya tho. Andaikan dia nggak mengantar sendiri, dia bisa cek. Kalau itu betul orangnya, tapi itu kan tidak. Harusnya ada cek dan ricek," terangnya.

Marwan melihat dalam hal ini pengawasan melekat (Waskat) dari Kasi Pidsus tidak berjalan. Seharusnya sebagai Kasi Pidsus, Hendro harus aktif menanyakan apakah terpidana sudah diserahkan ke Lapas, kemudian sudah ditandatangani atau belum berita acaranya.

Maran menuturkan, blangko kosong yang tidak diisi ini ditemukan tim Aswas Kejati Jatim dalam pemeriksaan. Kemudian setelah dikroscek kepada yang bersangkutan, staf TU Widodo dan jaksa penuntut Tri Mawarni pun mengakuinya.

"Nah dia mengakui bahwa dia lalai di situ. Kalau saya mengangap itu tidak lalai, tapi ada kemungkinan disengaja," tandasnya.

(nvc/mad)


Berita Terkait