"Ya bisa saja karena Pak Menteri tidak datang ke sana, tidak memeriksa, hanya mendengar laporan. Biasanya kalau laporan kan yang dilaporin yang baik-baik saja," kata Marwan Effendy di kantornya, Jl Hassanudin, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Sejauh ini, okum yang telah diciduk berasal dari Lapas Bojonegoro, yakni Atmari. Kejagung menyatakan siap memberi sanksi tegas kepada Atmari usai memperoleh persetujuan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Atmari yakni mengganti terpidana Kasiem dengan Karni saat dijebloskan ke penjara Bojonegoro, 27 Desember lalu. Karni merupakan orang suruhan Kasiem dengan imbalan Rp 10 juta untuk menjalani hukuman penjara 3 bulan 15 hari.
Kasus ini terbongkar karena sipir penjara yang berada dibawah Kemenkum HAM mencurigai Karni bukanlah Kasim yang seharusnya dipenjara.
" Ya makanya si Atmari saya kira terlibat itu. Kalo nanti terlibat, saya dan Pak Jaksa Agung akan berkoordinasi dengan Menkum HAM," imbuh Marwan. (Ari/mad)











































